Bappeda Lampung Selatan
Bidang

Sekretariat

Sekretariat

Sekretariat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan administrasi badan, meliputi pelaksanaan

Tugas :
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan administrasi Badan, meliputi pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian, serta membantu Kepala Badan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang-bidang.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang
  2. Penyelenggaraan penyusunan program, pengadministrasian keuangan dan aset, serta umum dan kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan badan; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Aksesibilitas

Ukuran Teks