Bappeda Lampung Selatan
Bidang

Pimpinan

Pimpinan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perencanaan dan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasark

Tugas :

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, menyelaraskan, memfasilitasi dan menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. Penyelenggaraan analisa data dan informasi untuk perencanaan pembangunan Daerah;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan administrasi badan; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Aksesibilitas

Ukuran Teks