Bappeda Lampung Selatan
Bidang

Bidang Sosial dan Pemerintahan

Bidang Sosial dan Pemerintahan

Bidang Sosial dan Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan serta penilaian atas pelaksanaan Perencanaan Bidang Sosial dan Pemerintahan.

Tugas :
Bidang Sosial dan Pemerintahan adalah membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan serta penilaian atas pelaksanaan Perencanaan Bidang Sosial dan Pemerintahan.

Fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta rencana kerja pada Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  2. Penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  3. Pelaksanaan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  4. Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  5. Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  6. Pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  7. Pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  8. Sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  9. Sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L, Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  10. Pengendalian dan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  11. Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan; dan
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

Aksesibilitas

Ukuran Teks