Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Selatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah,
Tugas :
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu kepala badan dalam melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah, perencanaan pendanaan pembangunan daerah dan melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah.
Fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan jangka pendek daerah;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan pagu indikatif pembangunan daerah;
- Pelaksanaan monitoring program dan kegiatan perangkat daerah, evaluasi capaian program/kegiatan terkait SPM dan penyusunan pelaporan capaian pembangunan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.