Bidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan serta monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan perencenaan di bidang Ekonomi.
Tugas :
Bidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan serta monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan perencanaan di bidang Ekonomi.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta rencana kerja pada Bidang Ekonomi;
- Penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Ekonomi;
- Pelaksanaan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Ekonomi;
- Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Ekonomi;
- Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Ekonomi;
- Pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Ekonomi;
- Pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Ekonomi;
- Sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah Bidang Ekonomi;
- Sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L, Bidang Ekonomi;
- Pengendalian dan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi;
- Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah Bidang Ekonomi; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.