Bappeda Lampung Selatan
Bidang

Bidang Ekonomi

Bidang Ekonomi

Bidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan serta monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan perencenaan di bidang Ekonomi.

Tugas :
Bidang Ekonomi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan serta monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan perencanaan di bidang Ekonomi.

Fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta rencana kerja pada Bidang Ekonomi;
  2. Penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Ekonomi;
  3. Pelaksanaan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Ekonomi;
  4. Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Ekonomi;
  5. Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Ekonomi;
  6. Pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Ekonomi;
  7. Pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Ekonomi;
  8. Sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah Bidang Ekonomi;
  9. Sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L, Bidang Ekonomi;
  10. Pengendalian dan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi;
  11. Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah Bidang Ekonomi; dan
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

Aksesibilitas

Ukuran Teks