Bappeda Lampung Selatan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan merupakan Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, yang melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan. Bappeda dipimpi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan dijabarkan pada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, rincian tugas jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan adalah sebagai berikut:

Tugas :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan dan tugas lain dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. Penyusun kebijakan teknis di bidang perencanaan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintah Daerah di bidang perencanaan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Aksesibilitas

Ukuran Teks