Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Selatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan serta penilaian atas pelaks
Tugas :
Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan serta penilaian atas pelaksanaan Perencanaan Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta rencana kerja pada Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
- Penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
- Pelaksanaan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
- Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
- Pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
- Pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
- Pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
- Sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
- Sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L, Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
- Pengendalian dan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
- Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.